Fakta Gaji PNS Naik 2019, Kenaikan Upah hingga 5 Persen Mulai Diterapkan Januari

Kenaikan gaji PNS tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli para abdi negara.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 03 Jan 2019, 13:47 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2019, 13:47 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik 5 persen pada 2019. Kenaikan upah itu akan mulai diterapkan sejak bulan Januari.

"Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pada Jumat (7/12/2018).

Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari.

Kenaikan gaji PNS tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli para abdi negara. Askolani menjelaskan, kenaikan gaji pokok PNS agar pendapatan yang mereka terima tidak tergerus oleh inflasi. Selain itu, kenaikan ini diharapkan akan membuat dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.

Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com ulas fakta Gaji PNS Naik di 2019 yang dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (3/1/2019).

Alasan pemerintah gaji PNS naik

Pemerintahan Jokowi-JK menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga 5 persen di 2019. Kenaikan gaji ini dianggap oleh berbagai pihak sebagai langkah intervensi Presiden Jokowi untuk memperoleh dukungan pada Pemilu Presiden 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dalam tiga tahun terakhir.

Selain itu, PNS juga tidak mengalami kenaikan gaji dalam tiga tahun terakhir. "Setelah tiga tahun perlu ada (kenaikan gaji) untuk mengadopsi inflasi. Padahal, hanya 5 persen, inflasi tiga tahun ini 3, 3, 3 persen. Tapi pemerintah ambil kebijakan ya cukup 5 persen saja," ujar dia pada Rabu 5 September 2018.

Askolani mengatakan, belanja pegawai pemerintah selalu disesuaikan dengan kemampuan fiskal Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran berjalan.

Oleh karena itu, selama tiga tahun lalu pemerintah tidak menaikkan gaji PNS, tetapi memberikan tunjangan.

"Belanja pegawai kita itu sangat dinamis, melihat kondisi kebijakan dan kemampuan fiskal kita. Di dalam tiga tahun ke belakangan kita tak pernah naikkan gaji pokok lagi. Kita lebih ke beri tunjangan, gaji ke-13 dan dalam dua tahun ini bentuk THR," ujar Askolani.

Askolani melanjutkan, di 2020 pemerintah juga memiliki rencana untuk memperbaiki skema pensiun. Namun, hal yang akan menjadi prioritas bukan lagi peningkatan gaji pokok, tetapi lebih kepada peningkatan penghasilan pensiunan PNS.

"Di 2020 pemerintah akan lakukan perbaikan skema pensiun. Jadi, isunya bukan gaji pokok, jadi kita tetep bisa jaga penghasilan PNS. Kemudian setelah pensiun dia akan lebih baik dengan kebijakan pensiun saat ini. Ini dipikirkan secara matang, kami di birokrat, semua kebijakan matang, tak ada populis," ujar dia.

Peraturan Pemerintah bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, mengatakan pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan gaji PNS naik dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah mengenai gaji PNS naik bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.

"Itu biasanya terbit bulan 2 sampai bulan 3. Tapi kebijakan itu kan walau diterbitkan bulan 3 misalnya, itu biasanya berlaku sejak Januari. Sebab perhitungan mengenai kenaikan gaji itu sudah kita hitung sejak Januari," sambungnya.

Namun, Askolani menambahkan, kenaikan gaji belum akan langsung dirasakan para abdi negara pada bulan pertama, lantaran pembayarannya baru akan dirapel setelah aturan terbit.

"Tapi bayarnya kapan, nunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung" tegas dia.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan, kenaikan gaji PNS 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya. "Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.

Rincian kenaikan gaji PNS 2019

Golongan I

Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.

Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan menjadi Rp 4.797.240.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.

Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315

Fakta Gaji PNS Naik 2019

1. Kenaikan gaji pokok PNS agar pendapatan yang mereka terima tidak tergerus oleh inflasi.

2. Kenaikan gaji PNS 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya.

3. Diperkirakan Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019.

4. Pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dalam tiga tahun terakhir.

5. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani semua kebijakan matang, bukan kebijakan populis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya