Eks Kepala Dinas Ini Pinjam Uang untuk Gratifikasi Pejabat Kemenkeu

Uang tersebut merupakan gratifikasi pejabat Kemenkeu atas pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kota Balikpapan pada 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jan 2019, 20:56 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2019, 20:56 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Tara Allorante mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar pinjaman dari pihak swasta, Pahala Simamora dan Sumiyati. Padahal, uang tersebut merupakan pinjaman Pemkot Balikpapan untuk diberikan kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Uang tersebut merupakan gratifikasi atas pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kota Balikpapan pada 2018. Uang Rp 1,36 miliar itu diberikannya kepada Yaya melalui auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur I, Fitra. 

Saat bersaksi dalam sidang kasus gratifikasi pejabat Kemenkeu dengan terdakwa Yaya Purnomo, Tara mengatakan, uang pinjaman yang diberikan itu sejumlah Rp 1,36 miliar.

Lalu, apa pertimbangan Tara membayar pinjaman tersebut dengan uang pribadinya? Padahal, kata jaksa, DID berkaitan dengan keuangan daerah.

"Karena secara pribadi saya komunikasi dengan pemegang uang, saya bertanggung jawab dan akan kembalikan. Memang pada akhirnya nanti saya akan lapor Pak Wali (Wali Kota) dan Sekda. Sementara saya pakai uang saya dulu," ujar Tara, di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/1/2019).

Namun, belum semua pinjaman dia lunasi. Tara mengaku baru menyetorkan uang sebesar Rp 740 juta milik Pahala dan Rp 100 juta ke Sumiati. 

"Itu sudah sama bunga 10 persen," kata Tara.

Sementara, saat meminjam uang ke Pahala dan Sumiyati, dia meminta keduanya membuka rekening tabungan di BCA. Atas permintaan Tara, keduanya membuka rekening dengan saldo awal masing-masing sebesar Rp 680 juta.

Kemudian Tara bertemu dengan Fitria di Bandara Sepinggan Balikpapan untuk memberikan dua buku tabungan, kartu ATM, beserta pin rekening dengan total saldo Rp 1,36 miliar milik Sumiati dan Pahala.

Pada 10 Desember 2018, Fitra menyerahkan dua buku tabungan tersebut kepada Yaya di Perumahan Nirvana Regency Blok B5, Jatiwaringin, Bekasi.

Yaya saat ini merupakan terdakwa penerimaan gratifikasi dan suap. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000. Gratifikasi itu ia terima terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 dan 2018 di delapan kabupaten/kota.

Atas penerimaan gratifikasi itu, Yaya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa menerima suap Rp 300 juta bersama-sama dengan Amin Santono, mantan anggota Komisi XI DPR.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diminta Tutup Mulut

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Selain itu, Tara Allorante mengaku diminta tutup mulut oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Kalimantar Timur 1, Fitra. Tara diminta agar tidak melibatkan Fitra terkait kasus penerimaan gratifikasi oleh Yaya Purnomo tersebut. 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tara yang dibacakan jaksa, usai penangkapan Yaya, Tara dan Fitra bertemu di satu hotel. Pada pertemuan itu, Fitra meminta Tara agar tidak menyebut namanya ketika diperiksa penyidik KPK. Sebab, pemberian buku ATM tersebut diberikan oleh Tara kepada Yaya melalui Fitra. 

"Dalam BAP saudara nomor 3 pertemuan awal Juni 2018 kami ketemu di hotel saya sampaikan kami mulai dipanggil oleh KPK, saudara Fitra mengatakan agar saya tidak melibatkan namanya saat diperiksa KPK yang menyarankan saya komunikasi dengan Yaya. Keterangan saudara saksi ini benar?" tanya jaksa kepada Tara saat menjadi saksi untuk terdakwa Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

"Benar," jawab singkat Tara.

Guna memastikan pemberian buku tabungan berisi saldo Rp 1,36 miliar terkait DID Kota Balikpapan, ketua majelis hakim kembali mengonfirmasi.

"Anda serahkan uang Rp 1,36 (miliar) ke Fitra karena (Kota Balikpapan) dapat DID dapat Rp 26 miliar bukan?" tanya hakim.

"Benar," kata Tara.

Dia mengaku keberatan atas arahan itu, sebab buku tabungan beserta kartu ATM diberikannya langsung kepada Fitra.

Jaksa kemudian mengonfirmasi lagi ada tidaknya arahan dari Fitra kepada Tara untuk tutup mulut terkait kasus tersebut. Tara mengaku tidak ada selain perintah Fitra agar ia bungkam terhadap pemberian buku dan kartu ATM tersebut.

"Apa ada komunikasi lain dengan Fitra terkait usulan DID?" tanya jaksa.

"Tidak ada. Hanya buku (tabungan) dan ATM," tukasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya