Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hadiah kepada siapa pun yang melaporkan terduga kasus korupsi atau koruptor. Bahkan, dengan menggunakan identitas samaran sekalipun, lembaga antirasuah itu akan menyelidiki aduan yang masuk.
"Bisa lapor namanya Gundala Putra Petir, terus datanya (yang dilampirkan) banyak banget. Nah kita selidiki dan nanti yang lapor dapat hadiah," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Menurut Agus, pelapor tentunya mendapatkan perlindungan dan boleh menyembunyikan identitasnya. Untuk itu, jangan sungkan menjadi bagian dalam pemberantasan korupsi, khususnya di instansi pemerintahan.
Advertisement
"Kenapa KPK bisa melakukan OTT? Dasarnya itu informasi dari masyarakat. Masyarakat itu bisa siapa pun. Pak Menteri itu bisa yang lapor salah satu dirjennya, bendaharanya, bisa terjadi," jelas Agus.
Sejauh ini, KPK telah memberikan dua hadiah kepada pelapor koruptor. Hanya saja, besarannya tidak sesuai dengan keinginan KPK.
"Kita memang tidak menyiapkan, hanya sayang peraturan yang baru lebih rendah hadiah daripada yang lalu. Padahal ingin saya itu lebih tinggi (besaran hadiah). Kalau peraturan yang lalu 2,5 permil tidak ada batas pelapornya, kalau hari ini 2,5 permil batasnya Rp 200 juta. Yang saya pinginnya 1 persen tidak ada batasnya supaya banyak yang lapor," Agus menandaskan.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PP Pemberian Penghargaan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal.
Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta.
Dengan ketentuan pasal ini, maka syarat untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta, maka kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 100 miliar.
2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp 10 juta.
Â
Advertisement