Liputan6.com, Jakarta Menjelang Pemilihan Presiden (pilpres) 2019, banyak isu-isu politik yang berseliweran. Kabar terbaru adalah informasi hoax tentang 7 kontainer yang berisi kotak suara sudah tercoblos. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus yang menghebohkan itu. Ada banyak nama yang muncul dan diduga ada hubungannya dengan penyebaran informasi hoax tersebut. Salah satunya adalah sosok Bagus Bawana Putra.
Baca Juga
sosok Bagus Bawana Putra akhir-akhir ini memang menggegerkan publik dan media. Pasalnya ia diduga menjadi pelaku kasus hoax kertas suara tujuh container yang telah dicoblos. Katanya 7 kontainer itu berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Advertisement
Sebenarnya siapakah sosok Bagus Bawana Putra? Ini profil sosok Bagus Bawana Putra yang dirangkum Liputan6.com yang dirangkum dari berbagai sumber Kamis (10/1/2019)
Profil Bagus Bawana Putra
Bagus Bawana Putra memiliki bisnis yang cukup maju. Menurut orang-orang di sekitarnya ia adalah sosok yang dipercaya oleh atasannya dalam mengelola bisnis restoran dan usaha lainnya. Tetangga sekitar kediamannya yakni Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang pusat, kabupaten Bekasi, mengenal Bagus Bawana Putra sebagai sosok yang baik dan mudah bergaul bahkan aktif dalam kegiatan desa.
Namanya mendadak menjadi trekenal pasca hoaks tujuh container surat suara yang telah dicoblos di Tanjung Priok yang ia sebarkan pada awalnya melalui media twitter. Bagus Bawana Putra diduga adalah pendukung salah satu calon presiden 2019 yakni Prabowo-Sandi dan Menjadi Ketua Dewan Kornas Prabowo Presiden.
Namun hal tersebut dibantah oleh Ferry Juliantono Selaku Wakil Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Menurut Ferry, bagus bukanlah bagian dari relawan resmi dari calon presiden Prabowo-Sandi dan sudah dilakukan pengecekan daftar di Direktorat Relawan.
"Enggak ada, enggak ada di daftarnya, saya sudah cek sebagai yang bertanggung jawab di direktorat relawan," kata Ferry saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (9/1/2019).
Advertisement
Kronologi Awal Cuitan Twitter yang Menjadi Viral
Sebelum viral di media, Bagus Bawana Putra cukup aktif di media social twitter dengan nama akunnya @bagnatara1. Terlihat dari foto profilnya di Twitter yakni foto dirinya yang dipigura dengan tulisan mendukung pasangan calon presiden Prabowo-Sandi.
Cuitannya yang kemudian menjadi viral adalah saat ia menuliskan,
“Ada info, katanya ditanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg sdhtercoblos gbr salah satu paslon.. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung Priok sekarang.. Cc @fadlizon , @AkunTofa , @AndiArief_ @Fahrihamzah “
Tak hanya cuitan yang ia tulis pada tanggal 1 januari 2019 pukul 23.35 WIB, ia juga memposting rekaman suara pada tanggal 2 januari 2019 malam yang ia sebarkan ke Whatsapp Group dan sejumlah platform media social yang kemudian menjadi viral. Setelah aksinya tersebut menjadi viral dan diusut oleh polisi, Bagus Bawana Putra menghapus akun twitternya dan membuang hp beserta nomor selulernya untuk menghindari barang bukti.
Proses Hukum Bagus Bawana Putra Terkait Kasus Hoax Kertas Suara
Sebelum diringkus dan diamankan oleh polisi, Bagus Bawana Putra kabur ke Sragen setelah membuang semua barang bukti bahkan hingga menghapus akun twitternya. Ia kabur dan bersembunyi hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya dalam pelarian ke wilayah sragen, Jawa Tengah pada Senin 7 Januari 2019.
Setelah diamankan, polisi langsung memeriksa bukti suara rekaman hoaks tersebut. Ahli Di Pusat Laboratorium Forensic TNI turut membantu dalam menguji rekaman menggunakan dua metodologi automatis dan manual. Hasilnya, 99,2 persen rekaman hoaks tersebut identic dengan suara Bagus Bawana Putra.
Dari hasl tersbeut Bagus Bawana Putra resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hingga kini polisi masih mencari motif dari aksi Bagus Bawana Putra dalam menyebarkan berita hoax kertas suara tercoblos di tanjung Priok, Jakarta Utara.
Advertisement
Terancam pidana 10 tahun penjara
Bagus Bawana Putra alias BBP kini resmi berstatus tersangka penyebaran hoax 7 kontainer surat suara yang katanya sudah dicoblos. BBP terancam pidana penjara 10 tahun.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, BPP diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (9/1) dikutip dari Merdeka.com.
Di pasal itu dijelaskan, terutama pada pasal 14 ayat 1 adalah, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Pasal 14 ayat 2 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
Selain BBP polisi juga menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai penyebar kontan hoaks tersebut. Namun ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Sementara itu polisi menahan BBP karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Selain itu, BBP juga dinilai tidak kooperatif karena berusaha menghilangkan barang bukti dan sempat melarikan diri