Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kemudahan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) lewat sistem online di situs elhkpn.kpk.go.id. Namun, tingkat kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya malah menurun di 2018 dibandingkan pada 2017.
"Dulu zaman kertas rata-rata nasional 70 persen, tapi elektornik malah 64,05 persen," tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Menurut Pahala, tingkat kepatuhan itu juga dipengaruhi oleh instruksi dari pimpinan instansi pemerintahan masing-masing. Mulai dari tingkat kementerian, provinsi, kabupaten kota, fraksi partai, hingga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Advertisement
"Hampir 100 persen, kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kemenkeu itu puluhan ribu, kalau menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN, itu selesai semua," jelas dia.
Â
Rincian Pelapor
Jumlah wajib lapor LHKPN per bidang untuk Eksekutif ada 237.084 dari 642 instansi, Legislatif 15.847 dari 483 instansi, Yudikatif 22.518 dari 2 instansi, serta BUMN dan BUMD 25.213 dari 175 instansi.
"Yang sudah untuk Eksekutif 66,31 persen, Legislatif 39,42 persen, Yudikatif 48,05 persen, dan BUMN BUMD 85,01 persen" Pahala menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement