Kapolri: Kasus Tabloid Indonesia Barokah Sedang Dipelajari

Tito belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran atau pidana pada konten tabloid tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Jan 2019, 23:19 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 23:19 WIB
Tabloid Barokah Indonesia
Selain tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Jabar temukan beberapa media cetak yang diduga berisi tentang capres-cawapres. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tengah mempelajari laporan kasus beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap menyudutkan salah satu pasangan capres-cawapres. Tito belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran atau pidana pada konten tabloid tersebut.

"Sedang dipelajari, saya tidak mau mengambil keputusan, sedang dipelajari oleh jajaran Polri yang terkait, baik yang hukum, Bareskrim kan ada juga laporan di sana," ujar Tito usai Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2019 di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Kepolisian perlu mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah. Polisi juga perlu mendengarkan keterangan para ahli untuk mencari unsur pidana pada kasus tersebut.

Namun Tito belum bisa memastikan apakah rekomendasi resmi dari Dewan Pers telah dikirim ke Polri atau belum. Dewan Pers sendiri telah melakukan kajian dan menyatakan bahwa Tabloid Indonesia Barokah yang diprotes kubu Prabowo-Sandi bukan merupakan produk jurnalistik.

"Nanti kita akan koordinasi dengan Dewan Pers, kemudian akan koordinasi saksi-saksi ahli, baru nanti kita putuskan," ucap Tito.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers telah melakukan penelitian dengan memeriksa semua konten Tabloid Indonesia Barokah. Hasilnya, Tabloid Indonesia Barokah bukanlah media sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi kami ini sudah melakukan penelitian, sudah melihat tempat redaksinya dan kami sudah memeriksa kontennya juga. Itu bukan media sebagaimana dimaksud UU 40 tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pres Yosep Adi Prasetyo seperti dikutip dari Jawapos.com, Selasa (29/1/2019).

Menurut Yosep, ada tiga alasan mengapa Tabloid Indonesia Barokah tidak bisa dikategorikan media massa. ‎Pertama adalah alamatnya bodong alias palsu. Kedua, nama-nama dalam susunan redaksi tidak ada dalam data di Dewan Pers. Kemudian ketiga, adalah berita-berita yang ditulis tabloid tersebut pernah dimuat semua di media massa lain.

"Jadi, terbitan itu bukan produk hasil pekerjaan jurnalistik. Karena pekerjaan jurnialistik intinya klarifikasi, verifikasi, konfirmasi kepada sumber-sumber‎," katanya.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekatan ini Dewan Pers berencana mengirim hasil penelitiannya itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Polri. Hal itu untuk memberikan klarifikasi mengenai tabloid yang membuat heboh ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya