Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Pejabat Bank BRI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Funding Officer BRI Cabang Rawamangun, Nivalia Panjaitan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jan 2019, 11:09 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 11:09 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Funding Officer BRI Cabang Rawamangun, Nivalia Panjaitan. Dia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Nivalia. Namun, diduga kuat berkaitan dengan penemuan penyidik soal penggunaan sarana perbankan yang dilakukan para tersangka untuk proses suap menyuap dalam kasus ini.

Jauh sebelum Nivalia, penyidik pernah memeriksa saksi dari pihak bank lain yaitu Priority Banking Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard, Ade Fitriyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


8 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya