Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyatakan, Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda hingga selesai masa reses 14 Februari nanti. Usai reses, kata dia, akan dipilih dua calon hakim baru konstitusi.
"Jadi itu keputusannya. Tidak kita lakukan hari ini," kata Trimedya usai rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga
Trimedya menjelaskan, DPR memiliki waktu hingga 12 Maret 2019. Sebab, masa masa jabatan calon hakim periode 2014-2019 akan segera berakhir pada 21 Maret mendatang.
Advertisement
"Akhirnya kita putuskan 12 Maret setelah reses. reses kan sampai 4 atau 5 Maret. Kita lakukan pengambilan keputusan," ujarnya.
Keputusan penundaan itu sudah disepakati 10 fraksi di DPR, termasuk PAN yang tidak hadir dalam rapat pleno. Penundaan tersebut juga sebagai bentuk penyerapan aspirasi yang menanggap seleksi calon hakim konstitusi terlalu cepat.
"Justru kita ngikutin itu," ucapnya.
Panel Ahli
Diketahui ada sebelas calon hakim konstitusi yang mengikuti uji kelayakan. Mulai dari Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichssn Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
Uji kelayakan menggaet beberapa panel ahli untuk membantu para anggota DPR memilih siapa calon hakim yang terbaik. Panel tersebut diantaranya, Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej, Maruarar Siahaan.
Reporter: Sania Mashabi
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement