Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pemprov tidak akan langsung menutup foodcourt di Pantai Maju atau Pulau D reklamasi, Jakarta Utara. Pemprov, lanjut dia, masih memberi kesempatan kepada pemilik foodcourt untuk mengurus perizinan.
"Tidak (langsung ditutup) dong. Kita akan imbau mengurus izin," kata Yani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.
Dia menjelaskan, pengusaha haruslah menaati peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Satpol PP akan memberikan peringatan kepada pemilik foodcourt di pulau reklamasi untuk menyelesaikan perizinannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Advertisement
"Nanti saya pastikan dulu apakah itu ada izinnya atau tidak. Yang jelas kebijakan gubernur saya akan amankan," Yani menjelaskan soal penertiban foodcourt di pulau reklamasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kata Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kawasan bisnis Food Street di Pulau D Reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara tidak berizin, hal itu diketahui dari laporan anak buahnya.
"Menurut mereka tidak ada izin," kata Anies di kawasan Monas, Senin (11/2/2019).
Anies menyebut seharusnya keberadaan 'warung' di Pulau Reklamasi itu sudah ditertibkan petugas.
"Harusnya sudah ditertibkan," ujar Anies.
Advertisement