Bupati Bekasi Neneng Hadapi Sidang Dakwaan Suap Meikarta Hari Ini

Sidang dakwaan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus suap proyek Meikarta digelar di PN Bandung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Feb 2019, 08:12 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 08:12 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan menjalani sidang perdana kasus suap proyek Meikarta dari Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (27/2/2019). Neneng akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Persidangan akan dilakukan Rabu 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa 26 Februari 2019.

Menurut Febri, selain Neneng, ada empat terdakwa lain yang juga akan menjalani persidangan tersebut kasus suap Meikarta itu. Mereka adalah Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

"Kami mengajak publik juga terlibat dalam mengawal proses hukum ini, agar selain sebagai bentuk peran serta masyarakat, persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

9 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya