Pemprov DKI Minta Pengembang Rusun dan Apartemen Selesaikan Masalah P3SRS

Meli mengatakan, berdasarkan data, hanya 10 dari 195 apartemen dan rusun yang telah memiliki P3SRS kepengurusannya dikuasai oleh penghuni.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Feb 2019, 19:57 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 19:57 WIB
Ilustrasi apartemen
Ilustrasi apartemen

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti meminta pengembang rumah susun (rusun) ataupun apartemen menyelesaikan masalah terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) hingga Maret 2019.

Sehingga dalam pelaksanaannya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Dimana pengelolaan apartemen dan rusun diberikan kepada para pemilik serta penghuni.

Meli mengatakan, berdasarkan data yang ada, hanya 10 dari 195 apartemen dan rusun yang telah memiliki P3SRS kepengurusannya dikuasai oleh penghuni. Sedangkan sisanya kepengurusannya dikuasi orang-orang yang difasilitasi pengembang.

"Kami berikan waktu hingga Maret 2019," kata Meli kepada Liputan6.com, di Gedung KLY, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Dia menyebut Pemprov DKI Jakarta tak segan memberikan sanksi kepada pengembang jika tidak memenuhi peraturan yang ada. Setidaknya pada Maret 2019 nanti, P3SRS telah mengadakan rapat umum anggota luar biasa.

Meli menjelaskan rapat itu guna melaksanakan proses lanjutan, yaitu mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hingga pemilihan ulang siapa pengurus dan pengawas yang terpilih.

"Dengan Pergub ini ada sanksi yang diberikan, itu bisa diberikan surat teguran. Bila selang tujuh hari tidak diindahkan akan diberikan surat peringatan pertama, kedua , ketiga sampai cabut izin badan usaha," papar dia.

Imbau Patuhi Pergub

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pengelola diminta mematuhi aturan tersebut.

"Kita buat aturan itu dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta," kata Anies saat meninjau Apartemen Lavande yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan. Demikian dikutip Antara, Selasa (18/2/2019).

Kedatangan Anies ke apartemen itu setelah mendapat laporan warga tentang masalah pengelolaan apartemen. Penghuni mengeluh karena tak diajak berpartisipasi dalam pengelolaan apartemen oleh pengembang termasuk soal iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Anies menegaskan, aturan itu dibuat agar pada penghuni rusun yang seringkali terintimidasi mendapatkan keadilan. Para penghuni sering kali dipersulit saat memperjuangkan haknya sebagai penghuni rusun.

"Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya