Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bun Joi Phiau, menolak wacana untuk membatasi masa sewa rumah susun (rusun) di Jakarta.
"Kami menolak wacana pembatasan masa hunian di rusunawa yang diusulkan dalam rapat Komisi D," kata Bun dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Diketahui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengusulkan agar sewa rumah susun bagi warga terprogram dibatasi maksimal 10 tahun dan 6 tahun untuk masyarakat umum.
Advertisement
Adapun usulan ini digaungkan guna mengatasi permasalahan mengenai pengelolaan rusun di Jakarta, mulai dari antrian panjang untuk mendapatkan unit rusun, hingga adanya warga yang menunggak pembayaran sewa dan denda mereka.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi atau (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ada 17.031 unit rusun di Jakarta yang saat ini menunggak sewa. Tunggakannya mencapai Rp95 miliar.
"Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta membuat suatu kebijakan yang menyasar kepada warga-warga dengan tunggakan, baik sewa hunian, denda sewa, listrik, dan air di rusun-rusun yang ada," kata Bun.
Bun menilai kebijakan untuk membatasi sewa rusun juga bakal berdampak kepada penghuni rusun yang tidak bersalah. Padahal, kata Bun tak semua penghuni rusun menunggak pembayaran.
"Pemprov DKI harus mengurungkan kebijakan ini dan memikirkan skema lain yang di satu sisi dapat menyelesaikan masalah mereka tapi di sisi lain juga tidak semakin membebani masyarakat dalam keadaan ekonomi yang sulit seperti sekarang," ungkap Bun.
Bun menyebut, alih-alih membatasi masa hunian, Pemprov DKI harusnya menambah unit-unit rusun. Mengingat, ujar Bun adanya keterbatasan lahan dan mahalnya harga tempat tinggal di Jakarta.
Perketat Pengawasan
Bun mendorong Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap warga rusun. Warga penghuni rusun yang menunggak harus dipastikan membayar semua tunggakannya.
"Pemprov DKI juga harus memikirkan suatu mekanisme yang bisa digunakan untuk mengawasi para warga dalam hal tepat waktu membayar sewa, denda, listrik, dan air yang mereka gunakan. Hal ini bisa mengurangi potensi telat bayar yang sekarang menjadi masalah," jelas Bun.
Bun juga menyarankan DPRKP untuk mengatur beban pengelolaan dengan berbagi kepada pihak-pihak terkait. Hal ini, lanjut Bun untuk meringankan keterbatasan keuangan di DPRKP.
"Kemudian, Pemprov DKI juga bisa meminta kepada PAM Jaya untuk menagih langsung air yang digunakan di rusun-rusun itu kepada para penghuni, sehingga tidak membebani keuangan Dinas Perumahan," ujarnya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)