Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan, pembatasan sewa rumah susun (rusun) sebagai tindak lanjut banyaknya penghuni yang menunggak sewa belum ditetapkan sebagai sebuah kebijakan.
“Terkait dengan masalah pembatasan rusun sewa. Kan kami belum ada kebijakan itu, kok suruh dihentikan,” kata Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Teguh menjelaskan, pembatasan sewa rusun baru sebatas wacana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta. Sehingga, kata dia wacana itu mesti dibahas lebih mendalam.
Advertisement
“Tapi itu kan masih wacana, belum dibicarakan. Wacana untuk membicarakan membahas, tapi belum ada suatu kebijakan satu pun dari Pemprov,” jelas Teguh.
Teguh mengaku, juga belum menerima laporan dari DPRKP DKI Jakarta terkait adanya wacana pembatasan sewa rusun tersebut. “Dan saya bahkan selaku pejabat gubernur juga belum dilapori,” ujar dia.
Oleh karena itu, Teguh mengimbau agar tak ada pihak yang menyampaikan informasi yang berlebihan kepada masyarakat agar tak menimbulkan kepanikan.
“Jadi janganlah kemudian rame dulu di luar, kasihan masyarakat. Kenyataannya kita belum mengambil kebijakan tentang pembatasan sewa rusunawa,” kata dia.
Usulan
Diketahui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, mengusulkan agar sewa rumah susun (rusun) bagi warga terprogram dibatasi maksimal 10 tahun dan 6 tahun untuk masyarakat umum.
Adapun usulan ini digaungkan guna mengatasi permasalahan mengenai pengelolaan rusun di Jakarta, mulai dari antrian panjang untuk mendapatkan unit rusun, hingga adanya warga yang menunggak pembayaran sewa dan denda mereka.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi atau (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ada 17.031 unit rusun di Jakarta yang saat ini menunggak sewa. Tunggakannya mencapai Rp95 miliar.
Advertisement