Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan didasari oleh permintaan Menkumham Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.
Lewat permintaan tersebut, Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Baca Juga
Cahyo menjelaskan, ada tiga alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia. Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata bertujuan kepentingan acara reality show dan tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Advertisement
Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
"Permintaan ini sejalan dengan arahan Presiden RI setelah koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara," jelas Cahyo melalui keterangan tertulis, Senin (11/3/2019).
Sebelumnya, upaya pembebasan Siti Aisyah selalu didorong dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia.
Seperti pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor dan Pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
"Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri," Cahyo menandasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini: