Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2019, Berikut Rinciannya

Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan hari ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Mar 2019, 06:27 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2019, 06:27 WIB
20170111-Kuota-Haji-AY1
Presiden Jokowi usai memberikan keterangan pers mengenai kuota haji di Istana Merdeka, Rabu (11/1). Kuota Haji 2017 mendapatkan kenaikan sebesar 10.000, yang sebelumnya 211.000 kuota menjadi 221.000 kuota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M resmi dirilis Kementerian Agama. Diketahui, Keppres Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan hari ini.

"Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD),” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (14/3/2019).

Setelah Keppres BPIH terbit, diketahui tahapan selanjutnya bagi para calon haji adalah pelunasan BPIH yang berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April sd 10 Mei 2019.

"Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller,” lanjut Maman.

Selain itu, Kemenag melalui Ditjen PHU juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Sebagai catatan, sebagian jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan usai pelunasan, posisnya bisa melimpahkan porsinya kepada anggota keluarganya sesuai ketentuan. 

 

 

Saksikan video di bawah ini:

Biaya Haji Reguler per Embarkasi

Jemaah Haji Indonesia
Jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia dipastikan mendapat asuransi. (www.kemenag.go.id)

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;

2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;

3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;

4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;

5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;

8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;

9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;

12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan

13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Biaya Haji TPHD Per Embarkasi

Jemaah haji
Jemaah Haji melakukan thawaf di Kabah Masjidl Haram, Arab Saudi. (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

1. Embarkasi Aceh Rp 66.645.504; 

2. Embarkasi Medan Rp 67.363.504; 

3. Embarkasi Batam Rp 67.905.304; 

4. Embarkasi Padang Rp 68.363.504; 

5. Embarkasi Palembang Rp 68.566.804; 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 69.963.504;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 69.963.504; 

8. Embarkasi Solo Rp 71.163.504; 

9. Embarkasi Surabaya Rp 71.492.104; 

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 72.118.504; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp 72.243.504; 

12. Embarkasi Lombok Rp 72.523.504; dan 

13. Embarkasi Makassar Rp 73.543.504.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya