Kemnaker Dorong Perusahaan Kembangkan Aplikasi Database Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kemnaker prakarsai aplikasi database Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

oleh Cahyu diperbarui 18 Mar 2019, 19:49 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2019, 19:49 WIB
Kemnaker
Kemnaker prakarsai aplikasi database Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (foto: dok. Kemnaker).

Liputan6.com, Lampung Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong kesadaran perusahaan-perusahaan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, selamat, dan sehat.

Dalam menerapkan Peraturan K3 tersebut, perusahaan-perusahaan didorong untuk memanfaatkan perkembangan teknologi. Terlebih lagi, sekarang Indonesia sudah memasuki era revolusi industri 4.0 yang menekankan pada pola serba digital.

“Kita harus menyikapi perkembangan teknologi ini dengan mengembangkan aplikasi database K3, khususnya dalam memproses dan menganalisis data yang diperoleh di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Priyanto, usai kegiatan temu teknis penanggungjawab K3 nasional dan survei uji banding faktor fisika pada laboratorium pengujian K3, di Bandar Lampung, Senin (18/3/2019).

Ia menambahkan, digitalisasi industri dapat menjadi hambatan bila kita tidak mampu mengelola data yang diperoleh di lapangan secara terintegrasi. Namun, menjadi begitu bermanfaat kalau dikelola dengan baik

“Database K3 ini dapat digunakan dalam mengembangkan kebijakan untuk perbaikan penerapan K3, baik di tingkat perusahaan maupun nasional, yang selanjutnya akan mendukung daya saing industri dan meningkatkan perekonomian nasional,” ucapnya.

Bagi pengawas ketenagakerjaan, lanjut Sugeng, data K3 yang terintegrasi dapat membantu melaksanakan tugas pencegahan risiko K3 melalui penegakan norma K3 di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah, turut mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung untuk menerapkan norma K3.

“Penerapan K3 harus didukung dengan peningkatan fasilitas pendukung dan standarisasi keselamatan kerja dan evaluasinya," kata dia.

Pihaknya terus berkomitmen dan berusaha meminimalkan insiden kecelakaan kerja, meski potensi kecelakaan kerja pasti ada. Sejak 2010, Provinsi Lampung selalu meraih penghargaan Anugerah K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan atas keberhasilannya meraih ‘Zero Accident’.

Acara temu teknis penanggungjawab K3 nasional dan survei uji banding faktor fisika pada laboratorium pengujian K3 dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari Kepala Balai K3, baik UPT dan UPTD Balai K3 seluruh Indonesia. Sementara itu, peserta survei uji banding faktor fisika di laboratorium pengujian K3 adalah pegawai teknis UPT/UPTD Balai K3 seluruh Indonesia.

 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya