KPK Kantongi Nama Pejabat Kemenag Diduga Kerja Sama dengan Romahurmuziy

KPK menduga, dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy tidak bermain sendiri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Apr 2019, 04:05 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2019, 04:05 WIB
Konpers OTT Romahurmuziy
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terhadap Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama, bukti dan informasi dugaan keterlibatan pejabat Kementeriaan Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

"Siapa pihak Kemenag yang juga ikut terlibat dan kerja sama dengan RMY (Romi). Siapa orang tersebut belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

KPK menduga, dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, Romi tidak bermain sendiri. Menurut Febri, Romi melakukan hal tersebut secara bersama-sama dengan pejabat Kemenag.

"Karena RMY (Romi) diduga tidak melakukan korupsi sendirian, ada pihak lain di Kementerian Agama yang kami indikasikan sejak awal itu bekerja sama dengan RMY," kata Febri.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi. Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romi terkait seleksi jabatan tersebut.

"Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS (Haris) masuk dalam tiga nama yang kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menag," kata Febri.

KPK juga menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya