Peran Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Audrey

Ketiga tersangka, yakni FZ, TP, dan NN memiliki peran beragam dalam kasus penganiayaan terhadap Audrey.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Apr 2019, 20:15 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2019, 20:15 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (2)
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Ketiga tersangka yang masih duduk di bangku SMA itu mengakui perbuatannya.

Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial FZ, TP, dan NN dengan peran yang beragam. Anwar memastikan, tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku terhadap Audrey.

"Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal," ujar Anwar seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/4/2019).

Anwar mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di media sosial. Salah satu informasi yang viral itu menyebutkan bahwa pelaku merusak area kewanitaan korban dengan cara menusuk menggunakan jari.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kalimantan Barat, Kombes Sucipto mengatakan, hasil visum terhadap Audrey tidak menunjukkan adanya luka pada area kewanitaannya.

"intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Justice For Audrey
Animasi Justice For Audrey, media seni untuk menuntut keadilan bagi korban bully di Pontianak, Kalimantan Barat. (dok. Instagram @fadelfdil/https://www.instagram.com/p/BwCsFWpAZIM/Dinny Mutiah)

Penyidik Polresta Pontianak, Kalimantan Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap siswi SMP bernama Audrey. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FZ, TP, dan NN merupakan siswi SMA.

Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

Dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini, ketiganya mengakui telah menganiaya Audrey. Namun mereka membantah telah melakukan kekerasan seksual dengan menusuk organ kewanitaan korban menggunakan jari, sebagaimana informasi yang viral di media sosial.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," tutur Anwar.

Dia menambhakan, sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orangtua dan KPPAD Kalbar sesuai dengan hak mereka," kata Anwar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya