Liputan6.com, Pesawaran - Satreskrim Polres Pesawaran resmi menetapkan H, salah satu pengurus pondok pesantren di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun. Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Defrat Aulia Afrat, membenarkan penetapan tersebut. Ia juga menyebut bahwa berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
"Iya, benar. Tersangka telah kami tetapkan pada Senin (6/1/2025). Kemudian, pada Kamis (9/1/2025), tersangka resmi kami tahan, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Pesawaran," ujar Defrat, Kamis (16/1/2025).
Advertisement
Menurut Defrat, penganiayaan itu didasari kekesalan pelaku terhadap korban yang diduga mencuri uang di kamar pondok pesantren. Namun, klaim pelaku soal korban mencuri uang senilai Rp10 juta belum dapat dibuktikan karena hingga saat ini tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
"Sudah ada 10 saksi yang kami periksa, termasuk korban," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait dugaan izin operasional pondok pesantren yang fiktif, Defrat mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.
"Kami belum mendapat informasi terkait izin fiktif ponpes, dan pihak pelapor juga belum memberikan keterangan terkait hal itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berinisial RA (13) menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran, Lampung. RA mengalami luka bakar dan lebam di tubuhnya setelah diduga dituduh mencuri uang milik pelaku. Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Pesawaran.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Defrat Aulia Afrat mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, korban diketahui kepergok mencuri uang bersama teman-temannya.
"Korban dituduh mencuri uang Rp10 juta. Namun, dari pengakuannya, ia hanya mengambil sebagian uang, meskipun jumlah pastinya belum diketahui," kata Defrat, Selasa (7/1/2025).