Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK minta DPR kaji ulang terkait pelaksanaan pemilu serentak. Hal tersebut melihat fenomena banyaknya petugas KPPS meninggal dunia lantaran kelelahan saat penghitungan suara.
"Ya DPR, DPR harus memutuskan," kata JK usai meninjau kantor PT KBN (Persero), Cakung, Jakarta Utara, Selasa (23/4/2019).
Dia menjelaskan, pemilu serentak adalah amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, putusan MK jadi dasar Undang-undang pemilu saat ini bisa ditinjau kembali.
Advertisement
"Kalau DPR sudah memutuskan. MK juga melihat kenyataan, polisi berapa meninggal, KPPS berapa meninggal, semoga dirahmati Allah atas segala jasa-jasanya. Apa itu mau dibiarkan, memang sesuai diperkirakan 24 jam berhitung. Ada di daerah-daerah," ungkap JK.
Diketahui sebelumnya, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia bertambah menjadi 90 orang. Tidak hanya itu pihak KPU juga mencatat, sebanyak 374 petugas KPPS sakit.
"Terkait dengan jumlah sementara sampai pukul 15.00 WIB, jumlah update KPPS yang tertimpa musibah 90 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit bervariasi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2019.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com