KPK: Wali Kota Dumai Dicegah ke Luar Negeri

Wali Kota Dumai dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 3 Mei 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2019, 10:33 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2019, 10:33 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Zulkilfi merupakan tersangka dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS. Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 3 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (4/5/2019) seperti dilansir Antara.

Pada perkara pertama, Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Wali Kota Dumai Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Geledah Rumah Wali Kota Dumai

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait proyek dan anggaran, setelah menggeledah rumah serta kantor Wali Kota Dumai Zulkifli AS, di Kota Dumai, Riau, Jumat 26 April 2019.

"Kami konfirmasi benar ada tim KPK yang ditugaskan ke Dumai hari ini melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah dan kantor Wali Kota Dumai. Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, seperti dilansir Antara.

Zulkifli AS pernah dipanggil KPK pada 7 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya