Jaksa Agung: Penegakan Hukum Bachtiar Nasir Bukan Berlatar Politik

Meski kasus yang menjerat Bachtiar Nasir sejak 2017 itu baru dilanjutkan 2019, ia mengimbau semua pihak tidak berpikiran negatif dan melihat fakta hukum yang ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2019, 09:10 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2019, 09:10 WIB
Bahas Anggaran Menkumham dan Jakasa Agung Rapat Dengan Komisi III DPR
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9). Rapat kerja Tersebut membahas Rencana Kerja serta Anggaran Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan, penegakan hukum tersangka dugaan pencucian uang Bachtiar Nasir sesuai fakta hukum, bukan karena alasan politis.

"Tidak ada politik-politikan di sini, murni penegakkan hukum sesuai fakta hukum," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, (11/5/2019).

Menurut dia, tidak ada yang istimewa dengan ditetapkan pimpinan aksi bela Islam itu, hanya kebetulan waktunya bersamaan dengan tahun politik sehingga rentan dihubung-hubungkan dengan politik.

Meski kasus yang menjerat Bachtiar Nasir ini sejak 2017 itu baru dilanjutkan 2019, ia mengimbau semua pihak tidak berpikiran negatif dan melihat fakta hukum yang ada.

"Kita lihat ke depan seperti apa, tujuannya bagaimana, pasal yang dituduhkan seperti apa, buktinya apa, itu kita teliti nanti," ujar Prasetyo.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditangani Secara Profesional

Terkait hal itu Jaksa Agung berkomitmen menangani kasus tersebut dengan profesional dan tidak semena-mena.

"Kita tunggu berkas perkaranya, diteliti dulu agar tidak ada kesan kami semena-mena, kami tangani secara profesional, objektif, sesuai fakta yang ada," ujar Prasetyo.

Bachtiar Nasir diduga melanggar UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya