Pengancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf ke Polisi

Sebelumnya beredar video berdurasi 1.34 detik, yang merekam seorang pria berjaket cokelat dan berkopiah menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2019, 15:46 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2019, 15:46 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat unjuk rasa di depan Bawaslu, Jumat 10 Mei 2019 lalu. Pelaku berinisial HS itu diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Saat ditangkap dia mengaku salah dan khilaf.

"Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Merdeka, Minggu (12/5/2019).

Meskipun demikian, polisi tetap membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kita tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Jerry.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat 10 Mei kemarin. Tak lama, muncul seorang pria berkata, "Penggal kepala Jokowi," dalam video itu.

Pada video berdurasi 1.34 detik itu, seorang pria berjaket cokelat dan berkopiah menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dilaporkan Relawan Jokowi

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.

Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.

Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya