Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai penetapan tersangka sejumlah pihak seperti Bachtiar nasir, Eggi Sudjana serta Kivlan Zen dalam penyidikan bukan bagian dari skenario pemerintah. Dia mengatakan penetapan tersangka mereka lantaran dugaan pelanggaran hukum.
"Enggak ada bagian dari skenario pemerintah enggak. Dari awal-awal sudah saya mengingatkan supaya hati-hati, ini dalam pembicaraan dan seterusnya," kata Moeldoko di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga
Moeldoko menyebut, sebelumnya dia sudah mengingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati dalam bertindak. Karena negara Indonesia adalah negara yang tertib.
Advertisement
"Itu dari sisi hukumnya tanya ke polri. Saya sudah mengingatkan dari awal-awal hati-hati, kita hidup dalam sebuah negara yang tertib. Supaya cara berbicaranya ditata dengan baik. Kan awal-awal sudah saya ingatkan, kalau tidak ya nanti akan berurusan dengan kepolisian, kejaksaan dan seterusnya. dan itu yang wajar," ungkap Moeldoko.
Diketahui, ada beberapa pihak yang mendukung calon presiden nomer urut 02 Prabowo Subianto yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bachtiar Nasir, Kivlan Zen, dan Eggi Sudjana. Bacthtiar Nasir ditetapkan tersangka lantaran pencucian uang.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Sementara, calon legislatif Partai Amanat Nasional sekaligus Penasihat Hukum Kivlan Zen, Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar. Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana makar karena dia sempat menghasut masyarakat untuk ikut aksi pada people power. Lalu, Kivlan Zen pun kini terseret dan diduga melakukan tindakan makar.