KPK Dalami Peran PT CGA di Kasus Suap Bupati Bengkalis

Febri menyebut, peran PT CGA sendiri akan didalami selama proses penyidikan kasus Amril Mukminin.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mei 2019, 10:54 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2019, 10:54 WIB
Ekspresi Bupati Bengkalis Usai Jalani Pemeriksaan di KPK
Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Amril diperiksa terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jln Batu Panjang di Kabupaten Bengkalis, Prov Riau tahun 2013-2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus peran signifikan PT Citra Gading Asritama (PT CGA) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Perusahaan itu berpeluang besar menjadi tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

"Tak menutup kemungkinan bahwa korporasi miliki peranan sangat besar dalam suap ini," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).

Febri menyebut, peran PT CGA sendiri akan didalami selama proses penyidikan kasus Amril Mukminin.

"Tentu akan ditelusuri, tapi kita masih fokus ke individu," jelas Febri.

Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Sempat Tempuh Jalur Hukum

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA)‎. Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya