Polda Metro Periksa Ustaz Sambo Terkait Kasus Makar Rabu 22 Mei

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Sambo diperiksa berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2019, 18:27 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 18:27 WIB
Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal dengan nama Ustaz Sambo. Dia akan diperiksa pada Rabu 22 Mei 2019 sebagai saksi terlapor atas dugaan makar.

"Dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Argo tak menjelaskan secara detail kasus tersebut. Namun, menurut Argo, Sambo diperiksa berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.

"Ada laporan di Bareskrim, banyak sekali di situ," kata Argo.

Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya itu, Sambo diminta hadir dalam pemeriksaan pada Rabu 22 Mei 2019. Sambo dilaporkan oleh DR Suryanto pada 19 April lalu.

Dalam laporan ini, Sambo dijerat Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya