BPN Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mengirimkan beberapa tokoh untuk menjamin Eggi dan Lieus.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2019, 05:15 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 05:15 WIB
Dahnil Azhar Simanjuntak memberikan kesaksian di sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)
Dahnil Azhar Simanjuntak memberikan kesaksian di sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan terhadap Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Hal ini disampaikannya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 20 Mei 2019 malam.

"Setelah kunjungan ini, besok tim Prabowo akan mengirim surat permohonan penangguhan tahanan Bang Eggi, Pak Lieus," kata Dahnil di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mengirimkan beberapa tokoh untuk menjamin Eggi dan Lieus.

"Ada beberapa tokoh, ada Letjen Sjafrie, semua tokoh-tokoh itu kan kirim surat menyampaikan jaminan," tegas Dahnil.

Sebelumnya, Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, bersama seorang wanita yang diakunya sebagai asisten rumah tangga (ART). Sebelum diamankan Lieus diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Lieus mengaku heran atas penangkapan dirinya. Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh kepolisian tidak benar.

"Ini apa ini, aduh dituduhnya makar. Ini namanya perjuangan enggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," tutur Dahnil.

Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

Sementara itu, Caleg PAN Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. Polisi menegaskan hal yang dilakukan telah sesuai prosedur.

Kasus Eggi Sudjana

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana diperiksa sebagai tersangka dugaan makar. (Ronald/Merdeka.com)

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis malam 9 Mei 2019.

 Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.

"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," sambungnya.

Dengan penetapan itu, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada Senin 13 Mei 2019.

"Penyidik telah membuat panggilan sebagai tersangka dan direncanakan untuk hadir pada hari Senin, ditunggu saja," pungkas Argo.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Dia dilaporkan atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya