KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi

Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mei 2019, 18:04 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 18:04 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Diperiksa KPK
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Ahmad Marzuqi diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan parpol di PN Semarang. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

 

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 27 Mei 2019 sampai 7 Juni 2019 terhadap tersangka AM (Bupati jepara)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya