ASN Boleh Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Pemerintahan Manapun

Izin bagi ASN untuk mengikuti Upacara HUT Pancasila di mana saja tersebut, menurut Zudan, merupakan bentuk kemudahan bagi para pegawai negeri yang sudah mulai mudik Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2019, 05:09 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2019, 05:09 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai RI (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) boleh mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni di kantor pemerintahan mana pun, mengingat Sabtu (1/6/2019) sudah memasuki libur Lebaran 2019.

Terkait bukti kehadiran ASN dalam upacara tersebut, kata Zudan, bisa dilakukan secara praktis dengan mengirimkan bukti foto keikutsertaan upacara kepada atasan masing-masing.

"Bisa dibuat foto kehadirannya, memakai baju Korpri pada saat upacara lewat kamera ponsel kemudian dikirim ke atasan atau kepala biro kepegawaian masing-masing. Sekarang zaman digital, jadi tidak harus absen manual," kata Zudan dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Izin bagi ASN untuk mengikuti Upacara HUT Pancasila di mana saja tersebut, menurut Zudan, merupakan bentuk kemudahan bagi para pegawai negeri yang sudah mulai mudik Lebaran.

Sehingga, keharusan untuk mengikuti upacara tetap dapat dilakukan ASN tanpa harus hadir di kantor asal mereka.

"Mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila itu tidak harus di kantornya tapi bisa di mana pun. Misalnya, pegawai yang sudah pulang kampung agar dibolehkan mengikuti upacara di kampungnya masing-masing," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mewajibkan seluruh ASN untuk mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang pada tahun ini jatuh di hari Sabtu.

Dikenakan Sanksi

Bagi ASN yang tidak mengikuti upacara, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

PNS kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian boleh mengikuti upacara di kantor pemda mana pun, demikian juga pegawai pemda bisa menghadiri upacara di kantor pemerintahan yang terdekat dengan lokasi mereka saat liburan.

"Boleh ikut upacara di pemda terdekat di kampungnya, boleh di kecamatan, boleh di kantor dinas. Sebab esensinya ASN itu adalah perekat dan pemersatu bangsa jadi boleh mengikuti upacara di manapun," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya