Jubir KPK: Total Laporan Gratifikasi Lebaran Pejabat Negara Rp 124 Juta

Jubir KPK mengatakan, dari 67 laporan tersebut terdapat satu laporan penolakan gratifikasi oleh pejabat negara saat Idul Fitri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2019, 15:06 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 15:06 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri 1440 H. Hingga Jumat, 14 Juni 2019, lembaga antirasuah menerima 161 laporan dugaan penerimaan gratifikasi pejabat negara.

"Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini. Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).

Febri mengatakan, dari 67 laporan tersebut terdapat satu laporan penolakan gratifikasi.

Menurut Febri, laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang, serta bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng dalam bentuk parcel.

"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp 124.033.093," kata Febri.

Febri mengatakan, pada hari Kamis 13 Juni 2019 kemarin, pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Berterimakasih

KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Jubir KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Dugaan TPPU Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Febri mengatakan, KPK berterima kasih kepada kementerian atau lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Menurut Febri, KPK berharap UPG di kementerian atau lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya