Penyebar Hoaks Wanita Bawa Anjing di Masjid yang Catut Merdeka.com Ditangkap

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2019, 09:22 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 09:22 WIB
Hoaks Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Akun Twitter Divisi Humas Polri menyatakan berita berjudul “Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polri : itu Hal Biasa Jangan Dibesar-besarkan, Anjing Juga Ciptaan Allah SWT!!" adalah hoaks. (Twitter: @DivHumas_Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria diduga penyebar hoaks atau berita bohong tentang wanita membawa anjing ke masjid yang mencatut situs Merdeka.com. Pelaku diketahui berinisial S alias BA (40).

"Pelaku penyebar hoaks tersebut diamankan oleh Subdit Cyber Crime Polda Kalbar di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Kombes Mahyudi Nazriansyah, Kamis 4 Juli 2019.

Mahyudi menuturkan, pelaku ditangkap setelah tim siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu 3 Juli memposting berita bohong terkait wanita bawa anjing ke masjid di Bogor.

Dia memposting berita hoaks yang berjudul "Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri: itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, anjing juga ciptaan Allah" dengan latar foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pelaku juga menambah caption yang dibuat sendiri.

"Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun Facebook atas nama S. Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," ucapnya.

Dilansir Antara, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam operasi itu, tim siber juga mengamankan ponsel pelaku yang digunakan untuk memposting berita hoakstersebut.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption tersebut," kata Mahyudi.

Karena perbuatan isengnya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditreskrimsus Polda Kalbar, menambahkan, pihaknya juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi ahli Bahasa Indonesia dalam menangani kasus dugaan ITE tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Buru Pembuat Hoaks

Wanita Bawa Anjing Masuk Mesjid
Wanita Bawa Anjing Masuk Mesjid, Ini Keterangan Polisi dan MUI (sumber:Twitter/@OppositeNewsID)

Pembuat hoaks telah mencatut lambang dan berita Merdeka.com terkait berita wanita bawa anjing masuk masjid . Dalam postingannya, pembuat hoaks mengganti judul dan isi berita Merdeka.com yang selanjutnya diunggah di situs https://merdekaind.blogspot.com.

Redaksi Merdeka.com mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah membuat judul berita seperti itu. Berita asli terkait kasus tersebut bisa dicek di tagar ini, https://www.merdeka.com/tag/video-viral/

Sementara itu, Polisi sudah menyatakan berita dari merdekaind.blogspot.com adalah hoaks.

"Beredarnya berita di media online merdekaind.blogspot.com yang memuat pernyataan Polri dengan menggunakan foto Kapolri, "Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polri : itu Hal Biasa Jangan Dibesar-besarkan, Anjing Juga Ciptaan Allah SWT!! adalah Tidak Benar/HOAKS. Polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut."

Jubir Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah memburu pembuat hoaks tersebut. Saat ini, jajaran tim siber Polri tengah melakukan penelusuran.

"Sudah diprofiling sama siber. Apabila cukup bukti, nanti siber akan melakukan penegakan hukum terhadap akun yang membuat tersebut," kata Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya