Liputan6.com, Jakarta Aparat Kejaksaan Negeri Bogor menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Kota Bogor, Mar Hendro.
Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bogor sejak 4 Juli 2019 silam.
Baca Juga
Tersangka ditangkap saat sedang tidur lelap di kamar rumahnya di Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Advertisement
Mar Hendro langsung digelandang ke kantor Korps Adhiyaksa yang berada di Jalan Juanda, Kota Bogor. Setelah tiba di kantor kejaksaan pada pukul 16.03 WIB, tersangka kemudian dibawa ke ruang penyidik tindak pidana khsusus untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran mengatakan, Hendro masuk dalam Daftar Pencarian Orang lantaran telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
"Sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, kita masukan sebagai DPO," kata Rade, Kamis (25/7/2019).
Saat itu, petugas langsung melacak keberadaan tersangka, mulai dari kediamannya di Gunung Sindur hingga rumah saudara dan teman-temannya. Namun hasilnya nihil.
Rabu kemarin, petugas mendapat informasi bahwa Hendro telah kembali pulang ke rumahnya di Gunung Sindur Bogor. Dari informasi tersebut Kamis siang tadi sekitar empat orang petugas kejaksaan bergegas mendatangi rumahnya dan berhasil membekuk tersangka.
"Saat ditangkap yang bersangkutan sedang tidur di rumahnya. Waktu itu di rumahnya ada istri dan anaknya," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Hendro sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Boyolali, Jawa Tengah setelah masuk DPO.
"Bilangnya sih pergi ke Boyolali karena takut. Yang bersangkutan pergi setelah masuk DPO," ujar Rade.
Mantan Bendahara KPU Bogor Ditahan
Pada pertengahan Juni 2019 Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan Hendro sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPUD Kota Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp470 juta.
Saat penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Hendro berperan sebagai Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa di KPU Kota Bogor.
Dalam kasus ini kejaksaan sebelumnya telah menahan Hari Astama, mantan bendahara KPU Kota Bogor, yang juga PNS dari Kementerian Dalam Negeri.
"Keduanya bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga membuat kwitansi fiktif," kata dia.
Pada kasus tersebut penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yaitu melakukan dua kegiatan fiktif berupa pengadaan buletin atau tabloid KPU serta debat publik para calon wali kota dan wakil wali kota Bogor. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp470 juta.
"Ada sekitar 150-an lembar dokumen sebagai barang bukti. Ada fotocopy surat, kwitansi fiktif," ujar Rade.
Penyidik hingga kini masih menelusuri uang hasil kejahatan korupsi tersebut. Dari keterangan kedua tersangka, uang haram tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
"Kita juga lakukan penyitaan rumah dan bangunan milik Hendro di Gunung Sindur yang ditaksir senilai Rp 200 juta lebih," kata Rade. (Achmad Sudarno)
Advertisement