Polisi Selidiki Seluruh Fintech Pinjaman Online yang Teror Konsumen

Kasus ini berawal dari kasus YI yang namanya dicatut dalam iklan menawarkan jasa prostitusi Rp 1.054.000 untuk melunasi utangnya di aplikasi fintech pinjaman online, Incash.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jul 2019, 15:10 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2019, 15:10 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi ultimatum financial technology (fintech) pinjaman online yang menagih utang dengan cara-cara serampangan. Seperti yang dialami perempuan berinisial YI di Solo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap YI dilecehkan karena tidak mampu melunasi pinjaman.

"Itu perbuatan melawan hukum jelas. itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech fintech untuk menekan konsumen yang belum mampu melunasi hutangnya," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7/2019).

Dia menjelaskan, saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang mengidentifikasi seluruh perusahaan fintech pinjaman online yang legal maupun yang ilegal.

"Itu sedang didalami siber. Legal di sini maksudnya yang terdaftar di OJK," ujar Dedi.

 


Kasus Penagihan YI

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Sebelum sebuah iklan beredar dan jadi viral. Dalam iklan itu, perempuan bernama YI memberi tawaran mengejutkan, yakni rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi utangnya di aplikasi fintech bernama Incash.

Pada iklan itu, YI juga menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, iklan tersebut tidak benar. Bahkan, kini YI menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya untuk melaporkan perusahaan fintech Incash ke Polresta Solo atas pencemaran nama baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya