Anies: Tanda Bebas Ganjil Genap Taksi Online Sedang Dibahas

Saat ini, angkutan umum yang mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil genap hanya untuk bernomor polisi warna kuning saja.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Agu 2019, 15:09 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2019, 15:09 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap untuk taksi online.

"Bukan hanya Pak Menhub, hari Jumat (9/8/2019) kemarin sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas (Perhubungan) dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Saat ini, angkutan umum yang mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil genap hanya untuk bernomor polisi warna kuning saja. Sedangkan taksi online tidak memiliki tanda untuk membedakan dengan kendaraan pribadi.

Dengan adanya tanda, kata Anies, dapat memudahkan petugas di lapangan mudah untuk mengidentifikasinya.

"Yang pelat hitam, belum ada tandanya, sekarang sedang disiapkan ada tanda sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar taksi online dapat beroperasi seperti taksi konvensional ketika pelaksanaan sistem ganjil genap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perluasan Ganjil Genap

Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai sosialiasikan perluasan sistem ganjil genap mulai 12 Agustus-6 September 2019. Terdapat 16 perluasan ruas dalam sistem ganjil genap kali ini.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, I Made Agus mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan untuk pengguna kendaraan bermotor yang melanggar sistem ganjil genap. Penindakan tersebut akan dilakukan setelah masa uji coba perluasan ganjil genap.

"Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," kata Agus di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya