Pendapat Hukum Kejagung untuk Pemprov DKI Jakarta soal ERP

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menyatakan hasil pendapat hukum itu merekomendasikan agar Pemprov DKI mengulang proses lelang ERP.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Agu 2019, 20:27 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2019, 20:27 WIB
Penerapan ERP
Sejumlah kendaraan melintas dibawah Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/3). ERP yang hingga kini belum digunakan diyakini dapat menekan kemacetan di Ibu Kota pengganti sistem ganjil genap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sejumlah pendapat hukum mengenai jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Syafrin menyebut pendapat hukum yang pertama, yakni meminta adanya proses ulang lelang ERP. Pembatalan itu pun dilakukan sejak 1 Agustus 2019.

"Berikutnya kita disarankan untuk melakukan kaji ulang terhadap dokumen. Tentu jika kita ingin melakukan kaji ulang terhadap dokumen," kata Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Akan tetapi pengkajian ulang dokumen tidak dapat dilakukan tahun ini. Sebab proses penganggaran APBD Perubahan 2019 sudah selesai.

"Otomatis untuk pelaksanaan kaji ulang itu baru tahun depan anggarannya. Termasuk di dalamnya perbaikan terhadap seluruh dokumen pengadaan," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan pendapat hukum terkait lelang proyek ERP kepada Pemprov DKI Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemprov DKI Jakarta Mengulang Proses Lelang ERP

ERP terhubung dengan satelit canggih
ERP terhubung dengan satelit canggih (Mothership)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menyatakan hasil pendapat hukum itu merekomendasikan agar Pemprov DKI mengulang proses lelang ERP. Akan tetapi, Mukri tidak dapat menjelaskan alasan dari hasil pendapat yang dikeluarkan pada Juli 2019.

"Ada hal prinsip yang memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal yang sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mukri saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2019. 

Dia menyebut hasil pendapat tersebut bersifat tidak wajib. Sehingga keputusan diserahkan kepada pihak Pemprov DKI.

"Kita sudah berpendapat seperti itu. Namun, keputusan silakan kepada Pemprov," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya