KPK Tahan Bupati Bengkayang di Polres Jakarta Pusat

KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Sep 2019, 22:35 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 22:35 WIB
KPK Resmi Tahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Suryadman Gidot ditahan bersama Kepala Dinas PUPR, pengawal Bupati, staf honorer PU dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Selain Suryadman, KPK juga langsung menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan pihak swasta Rodi.

"SG (Suryadman Gidot) ditahan di Rutan Polres Jakpus. AKS (Aleksius) Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. RD (Rodi) Rutan Polres Jaksel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Selain Suryadman, KPK juga menjerat enam orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Suryadman diduga menerima suap dari para swasta terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang. Penerimaan suap oleh Suryadman melalui Aleksius.

Setoran uang diterima Aleksiun dari Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta, kemudian Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Uang yang Disita

KPK Resmi Tahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Suryadman Gidot ditahan bersama Kepala Dinas PUPR dan lima pihak swasta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang sebagai barang bukti sebesar Rp 336 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya