Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Selain Suryadman, KPK juga menjerat enam orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Baca Juga
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka" ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Advertisement
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa 3 September 2019. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan tujuh orang.
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, ajudan Bupati Bengkayang Risen Sitompul, Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, Staf Dinas PUPR Fitri Julihardi, Sekda Bengkayang Obaja, Kadis Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan, dan pihak swasta Rodi.
Basaria mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadisdik kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati," kata Basaria.
Pada Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat Aleksius dan Fitri di Mess Pemkab Bengkayang. Tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang.
"Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," kata Basaria.
Kemudian tim penindakan masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan Suryadman, Risen Sitompul, Aleksius, Fitri, dan Obaja. Tim kemudian mengamankan uang sejumlah Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diterbangkan Bertahap
Secara paralel, tim mengamankan Rodi di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00 WIB. Pukul 22.30 WIB tim mengamankan Agustinus Yan di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang.
"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK," kata Basaria.
Basaria mengatakan, Bupati Bengkayang menerima suap terkait proyek di Bengkayang dari para pihak swasta yang sudah dijerat KPK. Bupati meminta uang melalui Aleksius.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Advertisement