340 Dosen UGM Ajukan Petisi Tolak RUU KPK

Kata Nugroho, ada upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi yang agresif dalam beberapa pekan terakhir.

diperbarui 16 Sep 2019, 06:40 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 06:40 WIB
Tolak Revisi RUU KPK
Pegawai KPK membawa poster saat menggelar aksi di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksi menolak revisi UU KPK tersebut, mereka mengenakan baju serba hitam lengkap dengan masker penutup mulut dan membawa payung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jakarta Ratusan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selain itu, 340 dosen telah mengajukan petisi #UGMTolakRevisiUUKPK.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Nugroho menilai, amanah konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat mustahil tercapai jika korupsi merajalela. Sebab KPK lahir pada masa reformasi yang kini tengah mendapat kepercayaan luas.

"Amanah reformasi telah melahirkan KPK, kemudian tumbuh dan berkembang bersama demokrasi serta mendapat kepercayaan publik , bahkan menjadi rujukan internasional," kata Nugroho dikutip dari JawaPos.com, Minggu (15/9/2019).

Kata Nugroho, ada upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi yang agresif dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan menurutnya, pengajuan RUU KPK yang tidak mengikuti prosedur legislasi, serta proses pemilihan capim KPK yang penuh kontroversi, tidak saja melemahkan KPK tapi melemahkan sendi-sendi demokrasi.

"Jika kondisi ini dibiarkan maka amanah reformasi dan konstitusi berada dalam kondisi amat berbahaya,” sesal Nugroho.

Untuk diketahui, beberapa pekan terakhir publik diramaikan dengan wacana revisi UU KPK. Sejumlah elemen masyarakat dan akademisi tidak setuju terhadap upaya Pemerintah dan DPR melakukan revisi.

Sejumlah poin yang melemahkan kinerja KPK diantaranya dibentuknya dewan pengawas dan adanya upaya agar KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya