Liputan6.com, Jakarta - Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka itu diprediksi berdampak pada mundurnya Imam Nahrawi dari kursi Mennpora. Hal itu merujuk pada komitmen Presiden Jokowi yang menginginkan jajaran di kabinetnya harus bersih dari kasus korupsi.
Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai bila Imam Nahrawi pada akhirnya mundur dari kursi Menpora, tidak ada jaminan posisi tersebut akan diisi kembali oleh kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Advertisement
"Bisa saja dari partai lain atau nonpartai. Bisa jadi, karena kasus ini, jabatan Menpora ke depan tidak dipilih dari kader PKB untuk menghindari imej negatif. Meskipun tidak ada jaminan jika jabatan Menpora diisi orang lain pasti terhindar dari jerat korupsi," kata Karyono saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Dia menuturkan, kasus yang menimpa Imam tersebut, bisa menjadi ganjalan bagi PKB, terlebih kepada persepsi publik.
"Tetapi dalam persepsi publik kasus ini bisa menjadi ganjalan bagi kader PKB," ucap Karyono.
Di sisi lain, dia memberi masukan agar Presiden Jokowi menunjuk saja Plt menteri sampai 20 Oktober 2019 mendatang. "Langkah ini yang lebih realistis daripada melakukan reshuffle terbatas dengan mengangkat Menpora yang baru," pungkasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Diduga Terima Rp26,6 Miliar
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.
Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement