Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dipertimbangkan masak-masak.
"Pokoknya Presiden sudah memutus seperti itu. Jadi putusan yang sudah dipertimbangkan masak-masak untuk kepentingan masyarakat dan negara," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Wiranto berharap, keputusan penundaan RUU KUHP tersebut bisa menenangkan. "Alhamdulillah (jika bisa menenangkan). Itu kan sudah keputusan pemerintah," pungkas dia.
Advertisement
Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR soal penundaan ini.
"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi.
Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan RUU KUHP.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ketua DPR Setuju Penundaan
Para anggota DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat menghadiri acara di Hotel Sultan dengan tema Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia).
Kendati demikian, Bamsoet menegaskan kalau pengesahan itu bukan dibatalkan melainkan ditunda.
"Jadi bukan dibatalkan tapi untuk menunda, pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR agar pengesahan RUU KUHP di tunda atau di-hold sementara karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra," katanya di lokasi, Jumat (20/9/2019).
Atas hal ini, Bamsoet meminta seluruh pimpinan fraksi untuk sepakat mengkaji kembali apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya sebagai pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi dan sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan presiden sebagai pihak pemerintah terkait pengesahan RUU KUHP yang rencana disahkan pada Selasa akan ditunda sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal itu," ujarnya.
Advertisement