KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto Terkait Suap Dana Hibah KONI

Gatot akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Sep 2019, 10:53 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019, 10:53 WIB
Selidiki Kebijakan Menpora, KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Gatot diperiksa untuk penyelidikan kebijakan Menpora Imam Nahrawi dari 2014 hingga 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Gatot akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi MIU (Miftahul Ulum)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).

Selain Gatot Dewa Broto, tim penyidik juga akan memeriksa Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Asdep Olahraga Prestasi Tahun 2016-2018 Chandra Bhakti.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi MIU," kata Febri.

Sebelumnya, pada Senin 23 September 2019, tim penyidik memeriksa mantan Sesmenpora Alfitra Salam. Pemeriksaan Alfitra untuk menelisik aliran suap yang diterima Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.

"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada IMN (Imam Nahrawi) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat kasus gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA)

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masih Diperiksa Intensif

Sementara itu, tiga orang dewan direksi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 23 September 2019 masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Tiga orang direksi itu sedang diklarifikasi lebih lanjut," ujar Febri Diansyah.

Berdasarkan situs www.perumperindo.co.id, Perum Perindo hanya memiliki tiga dewan direksi, yakni Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.

Febri sempat menyatakan dalam operasi senyap yang dilakukan, tim penindakan mengamankan sembilan orang, tiga di antaranya jajaran direksi. Jika demikian, ketiga dewan direksi tersebutlah yang terjaring OTT.

Namun Febri belum membuka siapa saja nama-nama pihak yang diamankan.

"Kami juga belum menyebut bahwa status hukumnya sudah tersangka. Saat ini prosesnya masih verifikasi atau klarifikasi dalam waktu 24 jam, karena kami menduga ada indikasi penerimaan sejumlah uang terkait fee kuota impor jenis ikan tertentu," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya