Liputan6.com, Jakarta - DPR dan Pemerintah sepakat menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pemasyarakatan atau (RUU PAS) dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).
Hal itu disepakati setelah lobi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, serta pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Rapat paripurna diskors selama 15 menit untuk melakukan lobi. Skor dicabut sekitar pukul 12.15 WIB.
Advertisement
"Dan dalam lobi kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menkumham yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Setelah ditanggapi pimipinan komisi III dan seluruh pimpinan fraksi menyepakati pandangan dari Bu Erma Ranik sebagai pimpinan komisi III dan juga ketua Panja Pemasyarakatan," kata Pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Meski sepakat untuk ditunda, semua fraksi sepakat tetap mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PAS Erma Ranik.
"Meskipun kita menyetujui penundaan RUU PAS, dalam lobi menyetujui agar pertama sebagaimana jadwal yang ada pimpinan komisi III pimipinan Panja Erma Ranik untuk menyapaikan laporan sebagaimana biasa dan menjawab pertanyaan yang ada," ucapnya.
Dibahas DPR Periode Berikutnya
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan, telah meminta agar empat rancangan dan revisi UU untuk ditunda. Jokowi ingin, rancangan UU tersebut dibahas bersama DPR periode 2019-2024.
Jokowi mengungkap ini dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR siang tadi. Rapat itu dihadiri langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan fraksi.
"Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian yang keempat RUU Pemasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," jelas Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Senin (23/9/2019).
Reporter: Sania Mashabi
Advertisement