DPR Sahkan RUU Pesantren Jadi UU

Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin berterima kasih atas adanya RUU Pesantren.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2019, 14:28 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019, 14:28 WIB
Rapat Paripurna DPR
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengetuk palu dalam rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Selasa (23/9/2019). Sebanyak 288 dari 560 anggota DPR menghadiri rapat yang beraganda pengambilan keputusan strategis terhadap enam RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-undang. Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPR.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pesantren disahkan menjadi Undang-undang," kata Pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa (23/9/2019).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan pihaknya sudah bekerja keras untuk membuat Undang-undang ini. Serta sudah mendengarkan masukan dari semua organisasi masyarakat terkait RUU Pesantren.

"Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," ujar Ali.

Di tempat yang sama, pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin berterima kasih atas adanya RUU Pesantren. RUU ini, kata dia, dibuat sebagai pengakuan terhadap indepensi pesantren.

"RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan," ucap Lukman.

Setelah resmi disahkan, beberapa santri yang turut hadir dalam rapat paripurna merasa bersyukur. Mereka pun melantunkan salawat setelah Fahri Hamzah mengetuk palu untuk mengesahkan RUU Pesantren.

Dana Abadi

Rapat Paripurna DPR
Anggota dewan di antara deretan kursi kosong rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2019). Sebanyak 288 dari 560 anggota DPR menghadiri rapat yang beraganda pengambilan keputusan strategis terhadap enam RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama di bagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.

Dalam RUU ini juga diatur soal keberadaan dana abadi untuk pesantren. Dana abadi nantinya akan diatur pemerintah melalui peraturan presiden.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya