Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Tekhnik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Hadinoto yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Baca Juga
"Saksi Hadinoto Soedigno akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Advertisement
Selain Hadinoto, tim penyidik juga akan memeriksa mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terima Suap
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement