Liputan6.com, Jakarta - Hadi Moheryanto, seorang pengedar sabu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suami Jan Sambiran.
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hadi mengaku, sudah lima kali bertransaksi sabu dengan Nunung sepanjang 2019.
"Lima kali Yang Mulia, April Mei Juni masing-masin sekali, Juli dua kali," kata Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Advertisement
Menurut kesaksian Hadi, Nunung membeli sabu sebanyak 1 gram setiap bulannya. Namun, pada Juli 2019 Nunung menambah pesanannya menjadi 2 gram.
Baca Juga
Hadi mengatakan, komunikasinya dengan Nunung dijalankan lewat sambungan telepon. Hadi mengaku kenal dengan Nunung lewat perantara bernama Andika.
"Saya kenal dari sepupunya, Andika namanya Yang Mulia," ujar Hadir.
Sementara, JPU menegaskan bahwa transaksi dilakukan Nunung sebenarnya sebanyak enam kali. Fakta ini berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara saksi sesuai BAP saudara transaksi dilakukan enam kali, dimulai dari Maret hingga Juli, dengan dua kali transaksi di bulan Juli," tanya Jaksa Bobi Mokoginta.
Namun saksi Hadi menjawab bahwa dirinya lupa jumlah transaksi dilakukan apakah sesuai penuturannya di persidangan atau sesuai BAP.
"Mohon maaf saya lupa persisnya, lima atau enam," jawab Hadi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Sepanjang sidang, baik Nunung dan Jan Sambiran tidak menyanggah keterangan Hadi. Pengacara mereka pun senada dan segera mengakhiri sidang.
Sidang pun ditutup oleh Hakim Ketua Agus Widodo. Selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Rencananya dua orang, belum tahu saksi ahli atau fakta yang pasti meringankan," kata Pengacara Wijayono Hadi Sukrisno.
"Baik kalau demikian, sidang selesai dan kita lanjutkan Rabu pekan depan," tutup Hakim Ketua Agus Widodo sembari mengetuk palu.
Advertisement