Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penyebar video yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Ina Yuniarti divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim berpendapat, jaksa tidak tepat dalam penerapkan pasal.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ina dengan dakwaan tunggal dengan Pasal 27 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ucap Ketua Majelis Hakim, Tuty saat mengucap vonis bebas Ina, Senin (14/10/2019).
Advertisement
Majelis Hakim menimbang, unsur pasal yang didakwakan jaksa terhadap Ina tidak tepat. Sebab tidak ada bukti ataupun niat yang dapat membuktikan tindak pidana yang dimaksud.
Baca Juga
Tuty mengatakan, pasal 27 ayat 4 nomor 19 tahun 2016 mengatur tentang unggahan dengan konten memuat kekerasan dan yang bertujuan kebutuhan materil. Pasal ini sudah diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP.
"Setelah memperhatikan fakta, majelis berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materil sebagaimana disebut dalam kitab hukum pidana," ucap Tuty.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat ibu dari tiga orang anak tersebut. Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ina penjara 3,5 tahun.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kasus Pidana
Sebelumnya, Ina Yuniarti alias IY ditangkap penyidik Polda Metro Jaya usai merekam dan menyebar video viral pengancaman kepada Presiden Jokowi. Dirinya terbukti merekam dan menyebarkan ke media sosial dengan aplikasi WhatsApp.
Awalnya, IY diancam dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 104, yang berisikan 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.
Namun, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi juga barang bukti, Ina Yuniarti akhirnya dikenakan Pasal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
"Laporannya ada Pasal 105, 104. Hasil sidik nya ITE. Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada merdeka.com, Jumat 17 Mei 2019 lalu.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement