Lagi, Terdakwa Korupsi Dapat Vonis Bebas di Pengadilan Pekanbaru

Terdakwa korupsi RSUD Bangkinang mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 30 Jan 2025, 18:39 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 18:37 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali membebaskan terdakwa korupsi. Kali ini adalah Andri Justian dan Wira Dharma, mantan petinggi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Keduanya terjerat korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan kasasi agar vonis bebas terdakwa dibatalkan hakim Mahkamah Agung.

 

Vonis bebas terdakwa korupsi diberikan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap. Dia menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan primair dan subsidair JPU.

Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari status tahanan kota. Status ini sebelumnya diberikan majelis hakim pada persidangan awal setelah sebelumnya keduanya ditahan JPU.

Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya.

"Kami kasasi, dari awal (usai vonis) kami sudah menyatakan kasasi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis siang, 30 Januari 2025.

Jackson menyebut JPU tengah mempersiapkan memori kasasi. Jika selesai akan dikirim secepatnya ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Vonis Bersalah Terdakwa Sebelumnya

Perkara yang menjerat keduanya merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah lembaga peradilan yang sama terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.

Wanita yang memiliki nama lain Nunung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan rasuah sebagaimana putusan tanggal 5 Oktober 2023.

Saat itu, hakim menyatakan perbuatan Nunung bersama-sama dengan dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justian Sp PD merugikan keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Penggunaan Anggaran pada BLUD RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar TA 2017 dan 2018 Nomor : 26/LHP/XXI/09/2022 tanggal 27 September 2022 sebesar Rp6.992.246.181,04.

Nunung kemudian dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya