Agus Raharjo Masih Berharap DPR dan Pemerintah Revisi Kembali UU KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo masih berharap adanya revisi Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019. Dia berharap dengan direvisi, tingkat korupsi terus berkurang.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2019, 07:47 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2019, 07:47 WIB
20160127-Sambangi DPR, Pimpinan KPK Gelar Rapat dengan Komisi III-Jakarta
Ketua KPK Agus Raharjo saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1/2016). Rapat bersama pimpinan KPK ini terkait legislasi dan pengawasan. (Liputan6/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo masih berharap adanya revisi Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019. Dia berharap dengan direvisi, tingkat korupsi terus berkurang.

"Saya juga berharap, kita, di DPR maupun pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi juga memikirkan lagi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 apakah itu mungkin tidak perlu direvisi tolong dipikirkan," ujar Agus saat menghadiri media gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2019).

Meski demikian, mantan Ketua LKPP itu menuturkan tak ingin terkesan memaksa untuk merevisi kembali UU KPK.

Dia menyadari dinamika di penghujung akhir jabatannya di KPK sangat menyedot perhatian, mulai dari proses seleksi calon pimpinan KPK, hingga klimaksnya revisi undang-undang KPK nomor 20 tahun 2001 menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2019.

Agus menuturkan, banyaknya dinamika itu jangan dijadikan sebagai penghambat atau melunturkan semangat antikorupsi. Ia meminta masyarakat terus mengawal kinerja KPK empat tahun ke depan.

Ia mengingatkan kembali dinamika pemilihan Capim KPK di eranya juga mendapat kritikan dari masyarakat karena dianggap hanya berfokus pada pencegahan ketimbang penindakan.

"Saat kami memimpin boleh dikatakan skeptis tapi kemudian dalam berjalannya waktu ya mungkin tidak optimal betul ada sisi positifnya," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Usai Lepas Jabatan

Agus pun mengaku belum memiliki rencana usai melepas jabatannya sebagai Ketua KPK. Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun demikian, kendati ia menegaskan tetap akan berkecimpung di dunia lingkungan.

Diketahui, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwatta akan menyudahi masa tugasnya pada Desember. Terkecuali Alex yang kembali terpilih menjadi pimpinan KPK di periode selanjutnya.

Alex akan kembali menjadi punggawa pemberantasan rasuah bersama Firli Bahuri, Lily Pintauli, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. Diketuai oleh Firli, pimpinan KPK tersebut akan menjabat periode 2019-2023.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya