Istana: Wacana Hidupkan Lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sedang Dikaji

KKR adalah komisi yang ditugasi menemukan dan mengungkapkan pelanggaran masa lampau oleh pemerintahan

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2019, 04:27 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 04:27 WIB
Fadjroel Rahman
Mantan aktivis Fadjroel Rahman meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjanjikan bakal mengenalkan para calon menterinya hari ini atau sehari setelah pelantikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan, Menko Polhukam Mahfud Md mengusulkan dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

KKR adalah komisi yang ditugasi menemukan dan mengungkapkan pelanggaran masa lampau oleh pemerintahan dengan harapan menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu. 

Sebelumnya KKR diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, pada tahun 2006 lalu undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Waktu itu ada, tapi dicabut. Saya dulu salah satu anggota. Sekarang ada inisiatif Menko Polhukam agar dihidupkan kembali,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya, wacana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pengkajian. Termasuk mengkaji aturan yang dianggap bertentangan, seperti berkaitan pengampunan.

"Ada satu pasal khusus, apabila pelaku mengakui perbuatan, dia dapat pengampunan atau harus lewat pengadilan,” ujar Fadjroel Rachman .

Reporter: Titin Supriatin

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya