KPK Cegah 2 Petinggi PT Cirebon Power ke Luar Negeri Terkait Suap Eks Bupati Cirebon

KPK melarang kedua petinggi Cirebon Power itu ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2019, 17:29 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2019, 17:29 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke imigrasi atas nama Wakil Direktur Utama PT Cirebon Power Heru Dewanto dan Direktur Corporate Affairs Cirebon Power Teguh Haryono. 

Kedua petinggi Cirebon Power itu dilarang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Sunjaya menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar.

Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51 miliar.

 

Pasal Sangkaan

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya